Bawaslu Sultra Proses Laporan 45 ASN Diduga Langgar Pilkada 2020

Bawaslu Sultra Proses Laporan 45 ASN Diduga Langgar Pilkada 2020

Sitti Harlina - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 19:00 WIB
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin (Sitti Harlina/detikcom)
Kendari -

Sebanyak 45 aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2020. Bawaslu Sultra hingga kini masih memproses laporan pelanggaran yang melibatkan ASN tersebut.

"Untuk Sultra sudah cukup banyak, ada 45 orang ASN yang sudah kami proses," kata Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Rabu (3/6/2020).



Hamiruddin mengatakan pelanggaran yang dilakukan ASN cukup bervariasi. Antara lain terkait netralitas dan dugaan pelanggaran karena memberikan dukungan secara terang-terangan kepada bakal calon.

"Sudah kami proses, ada yang berkaitan dengan netralitas baik berkaitan dengan mengomentari dukungan salah satu bakal calon maupun bentuk keberpihakan lainnya seperti mem-posting foto-foto bakal calon pasangan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Belum ada penjelasan rinci dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN. Namun ada dua daerah dengan pelanggaran ASN terbanyak.

"Terbanyak Wakatobi kemudian Muna," pungkas Hamiruddin.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads