Sebanyak 45 aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2020. Bawaslu Sultra hingga kini masih memproses laporan pelanggaran yang melibatkan ASN tersebut.
"Untuk Sultra sudah cukup banyak, ada 45 orang ASN yang sudah kami proses," kata Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Rabu (3/6/2020).
Hamiruddin mengatakan pelanggaran yang dilakukan ASN cukup bervariasi. Antara lain terkait netralitas dan dugaan pelanggaran karena memberikan dukungan secara terang-terangan kepada bakal calon.
"Sudah kami proses, ada yang berkaitan dengan netralitas baik berkaitan dengan mengomentari dukungan salah satu bakal calon maupun bentuk keberpihakan lainnya seperti mem-posting foto-foto bakal calon pasangan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada penjelasan rinci dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN. Namun ada dua daerah dengan pelanggaran ASN terbanyak.
"Terbanyak Wakatobi kemudian Muna," pungkas Hamiruddin.