ASN di Lingkungan Pemprov Bali Akan Kembali Ngantor 5 Juni 2020

ASN di Lingkungan Pemprov Bali Akan Kembali Ngantor 5 Juni 2020

Angga Riza - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 18:15 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster
Gubernur Bali I Wayan Koster (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan baru atau new normal life di instansi pemerintah. Surat edaran akan berlaku pada 5 Juni 2020.

"Dasar pelaksanaan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 COVID- 19, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," kata Koster saat jumpa pers, Rabu (3/6/2020).

"Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan area publik dalam mendukung keberlangsungan usaha," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tatanan kehidupan baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ini diterbitkan agar tugas dan fungsi berjalan efektif serta memastikan mencegah dan penularan COVID-19 tetap diterapkan dalam pelayanan publik. Instansi atau unit kerja di naungan Pemprov Bali harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

"Pelaksanaan bagi pimpinan instansi atau lembaga unit kerja, antara lain ditentukan membentuk tim penanganan COVID-19 di masing-masing instansi atau lembaga unit kerja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan," ujar Koster.

ADVERTISEMENT

"Memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai dan PNS masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan. Menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan, mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker," tambah Koster.

Koster menyampaikan pelayanan masyarakat juga harus memperhatikan pencegahan kerumunan dan penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, e-mail, video conference, dan sebagainya. Dan seluruh pimpinan instansi lembaga atau unit kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi COVID-19.

Sementara itu, bagi pegawai ditentukan sebagai berikut:

1. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter.

2. Gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah dan mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

3. Bagi Masyarakat yang dilayani antara lain ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan dan ketika pulang ke rumah. Sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

4. Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.

5. Bupati/Wali Kota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, dan ketua lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah VIII agar menyesuaikan pelaksanaan sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi Pusat dan Daerah.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads