Tatu mengatakan pandemi COVID-19 membuat sejumlah warga kehilangan pekerjaan sehingga membutuhkan bantuan. Ia mengimbau kepada penerima bantuan agar menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Bantuan tunai dari provinsi disalurkan melalui Bank BRI, ini oleh masyarakat harus (dibelanjakan) bentuk sembako, tidak boleh untuk yang lain," ujar Tatu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Tatu memaparkan bantuan JPS dari Pemprov Banten diberikan kepada 56.100 kepala keluarga. Namun, dari jumlah tersebut ada 16 ribu data yang harus diverifikasi ulang karena dobel Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dari 16 ribu yang harus diverifikasi karena NIK ganda, 10 ribu di antaranya sudah klir selesai di perbaiki," ungkap Tatu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nurhana mengatakan, penyaluran bantuan JST dari Pemprov Banten di Kabupaten Serang kali ini merupakan tahap pertama.
"Kita selesaikan penyaluran tahap pertama dulu yang belum sampai 50 persen," jelas Nurhana.
Nurhana mengungkapkan, 16 ribu penerima JST yang datanya bermasalah akan tetap mendapatkan bantuan jika memang kuota sudah tersedia dan memenuhi persyaratan.
"Karena saat ini data tersebut masih dalam perbaikan, nanti jika sudah selesai akan dimasukan kembali datanya. Yang penting kuotanya segitu, kita kasih," ujar Nurhana.
Ada sejumlah bantuan yang disalurkan untuk masyarakat Kabupaten Serang. Selain bantuan JPS dari Pemprov, ada pula bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial Kemensos untuk 110.015 keluarga berupa uang tunai, dan bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berupa kebutuhan pokok untuk 48.800 keluarga yang dibagi menjadi tiga tahap.
Simak video 'Cegah Korupsi Bansos, KPK Luncurkan Aplikasi JAGA':
(akn/ega)