KPK Panggil 6 Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap Gatot Pujo

KPK Panggil 6 Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap Gatot Pujo

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 10:11 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung Baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil enam eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robert Nainggolan.

"Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Berikut ini identitas keenam eks anggota DPRD Sumut yang dipanggil KPK tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Brillian Moktar
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Dermawan Sembiring;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Enda Mora Lubis;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Ferry Suando Tanuray Kaban;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, M Yusuf Siregar
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Ida Budiningsih.

Keenam eks anggota DPRD Sumut ini akan diperiksa di Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, teranyar KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads