Penyidik KPK memanggil empat eks anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut. Rencananya mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robert Nainggolan.
"Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Berikut ini identitas keempat eks anggota DPRD Sumut yang dipanggil KPK tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Hamami Sul Bahsyan;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Zulkarnain;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Oloan Simbolon;
-Eks anggota DPRD Sumut PAW 2014 Fraksi Demokrat, Rahmad Pardamean Hasibuan.
Dalam kasus ini, teranyar KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.