Ketua DPP PKB yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang setuju dengan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020. Marwan juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk memberikan kepastian kepada jemaah yang batal berangkat.
"Substansi itu saya pribadi setuju, di Komisi VIII pun sebetulnya kami sudah mendesak pemerintah mengambil keputusan berangkat atau tidak supaya ada kepastian bagi jemaah. Andaikan diberangkatkan haji pun ada lagi prosedurnya," kata Marwan ketika dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Marwan menilai pemerintah akan berat mempersiapkan segala hal, jika jemaah Haji tahun ini dipaksakan berangkat. Mengingat waktu pemberangkatan haji sudah dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita memahami bahwa pemerintah untuk melakukan itu, karena tinggal 20 hari lagi, kalau dilaksanakan haji, protokol kesehatan seperti apa, karantinanya seperti apa, di Arab Saudi seperti apa itu agak berat, sementara pihak Arab Saudi pun sampai sekarang belum memberikan keputusan," ujarnya.
Namun, di luar substansi keputusan itu, Marwan menyesalkan Menag Fachrul Razi yang memutuskan secara sepihak atau dinilainya tidak melewati rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan beberapa delegasi terkait haji. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan undang-undang terkait haji.
"Yang tidak setuju dengan Menag ini mengumumkan secara sepihak, tidak mengumumkan lewat raker, itu melanggar UU, melanggar kesepakatan di raker lalu, dan menurut UU Haji pun UU Nomor 8 Tahun 2011 itu mengamanatkan gitu, memutuskan haji itu lewat raker. Karena itu, kita kecewa dengan sikap pemerintah ini, bukan tidak ada komunikasi, saya pribadi sudah ada komunikasi dengan Menteri Agama," katanya.
Lebih lanjut, Marwan juga menyesalkan Menag yang tidak menjelaskan bagaimana nasib hak-hak jemaah, terutama terkait biaya. Dia meminta Menag memberi penjelasan akan hal itu.
"Saya sangat kecewa tentang pengumuman ini tidak ada menyinggung persoalan soal hak-hak jemaah, yang diumumkan pemerintah itu adalah bahwa pemerintah Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini, sementara hak-hak jemaah seperti apa? Jangan salahkan jemaah bertanya uang saya kemana, kursi saya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Salah satu penyebab keputusan ini diambil adalah karena Saudi tak kunjung memberikan kejelasan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Menag menyatakan pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit.