Seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Pilia, Puncak Jaya, Papua, bernama Oniara Wonda ditangkap aparat gabungan Tim Satgas Lidik Nemangkawi. Oniara sudah menjadi buron selama 9 tahun dan melakukan sejumlah aksi kejahatan.
Mulanya, Oniara Wonda sempat melawan ketika hendak ditangkap. Oleh karena itu, dia dilumpuhkan dengan tembakan.
"Oniara Wonda terpaksa dilumpuhkan timah panas lantaran melawan saat ditangkap aparat keamanan," ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat konferensi pers di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (2/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oniara Wonda ditangkap pada Minggu (31/5/2020) malam. Paulus mengatakan Oniara Wonda merupakan salah satu anggota KKB pimpinan Purom Wenda, yang biasa menyebut nama Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Wilayah Pilia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Kelompok itu selama ini terlibat dalam sejumlah aksi penembakan di wilayah Pegunungan Tengah, Papua. Oniara Wonda terlibat dalam sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata api milik personel Polri.
"Dia masuk DPO karena terlibat sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata milik Polri sejak 2011," ungkap Paulus.
Paulus menambahkan pihaknya bersama Kodam XVII/Cenderawasih akan terus mengejar KKB yang mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Dia berharap tokoh masyarakat ikut membantu aparat keamanan.
"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," pintanya.
Berikut daftar aksi kejahatan anggota KKB Oniara Wenda di Papua:
Tonton juga video 'Polri Bekuk Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Papua':
1. Perampasan senjata mesin ringan (SMR) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak Jaya pada Januari 2011. Satu personel Brimob Papua gugur dalam peristiwa itu.
2. Penembakan, penyerangan, serta perampasan senpi organik jenis revolver milik Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes di Bandara Mulia Puncak Jaya, November 2011.
3. Perampasan senpi organik Res Lanny Jaya jenis AK-47 yang dipegang oleh Brigpol Amaluddin Elwakan pada 2011 di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
4. Penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada November 2012, yang mengakibatkan anggota Polsek berjumlah 3 orang meninggal dunia.
5. Penembakan terhadap rombongan Jendral (Purn) Tito Karnavian, yang saat itu menjabat Kapolda Papua, pada 28 November 2012 saat akan menuju ke TKP Polsek Pirime.
6. Penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api anggota Polri di Jalan Trans Indawa-Pirime pada 28 Juli 2014.
7. Penembakan terhadap anggota TNI 756 di lapangan terbang di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, mengakibatkan satu personel TNI mengalami luka tembak pada 2015.
8. Penembakan terhadap personel Satgassus Papua (satgas penegakan hukum saat ini) pada Desember 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan kegiatan pemetaan.
9. Penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas OpsNemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di MarkasBalingga, KabupatenLanny Jaya, pada 3 November tahun 2018.
Atas perbuatannya ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu pencurian disertai kekerasan (curas) dan penganiayaan berat.
"Dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 ayat 2. Kita juncto-kan Pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
"Dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," sambung dia.