Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap dengan tersangka Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan, Sumbar, nonaktif, ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Muzni nantinya akan menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor yang ada pada PN Kelas IA Padang.
Muzni dibawa ke Padang dari Jakarta menggunakan penerbangan Garuda dengan pengawalan tim KPK yang berjumlah 3 orang, Selasa (2/6/2020).
"Berkas kasus yang kami limpahkan saat ini adalah untuk perkara korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria," kata jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo Maghaz kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan kasus yang menyeret Muzni adalah dugaan suap untuk proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan. Dugaan suap diterima dari pengusaha atas nama Muhammad Yamin Kahar, yang saat ini perkaranya sedang dalam proses sidang di PN Padang.
Muzni diduga menerima uang sebesar Rp 125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp 3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid senilai Rp 50 juta.
Pemberian itu disebut untuk 'memuluskan' lelang proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan agar diberikan kepada terdakwa.
"Itu yang akan kami buktikan nanti di persidangan," kata Rikhi.
Ia mengatakan kasus itu telah diproses dan disidik oleh KPK selama 130 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rimson Situmorang membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari KPK.
"Selanjutnya akan diproses dan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.