Jelaskan Penangkapan, KPK Pajang Nurhadi dan Menantu

Jelaskan Penangkapan, KPK Pajang Nurhadi dan Menantu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 14:44 WIB
KPK Jumpa Pers Penangkapan Nurhadi
KPK menggelar jumpa pers penangkapan Nurhadi. (Ibnu Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK mengumumkan penangkapan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah hampir 4 bulan jadi buron.

Konferensi pers pengumuman penangkapan Nurhadi dilaksanakan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020). Selain itu, konpers disiarkan langsung di YouTube KPK RI.

Konpers pengumuman penangkapan Nurhadi dilakukan tetap menggunakan protokol penanganan COVID-19. Konpers dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Turut hadir Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK menangkap tersangka NHD dan RHD," kata Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dua tersangka Nurhadi dan Rezky turut dihadirkan dalam konpers tersebut. Kedua tersangka terlihat berdiri menghadap ke dinding dengan memakai rompi tahanan. Tak lama kemudian, kedua tersangka dikembalikan ke ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Bambang Widjojanto: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi':

Nurhadi dan Rezky ditangkap Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Nurhadi berada di dalam rumah itu bersama istri, anak, serta cucunya.

Selain Nurhadi dan Rezky, tim KPK membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk diperiksa. Penyidik KPK Novel Baswedan ikut dalam tim penangkapan Nurhadi tersebut.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads