Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Meski demikian, ICW tetap memberikan sejumlah catatan ke KPK.
"Penangkapan ini dilakukan setelah KPK memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang sejak Februari lalu. Dalam hal ini, tentu kinerja tim penyidik KPK layak diapresiasi bersama. Namun permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan terhadap dua buron KPK tersebut. Indonesia Corruption Watch setidaknya memiliki beberapa catatan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers, Selasa (2/6/2020).
Pertama, Kurnia menyebut KPK perlu mengembangkan kasus Nurhadi ini ke dugaan pencucian uang. Sebab, menurut Kurnia, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar selama menjabat Sekretaris MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Maka dari itu, KPK harus menyangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Kedua, Kurnia meminta KPK menelusuri keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Menurut dia, penangkapan Nurhadi ini tak lepas dari pengembangan KPK dari kasus panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro pada 2016.
![]() |
Dalam kasus itu, ICW mencatat ada sejumlah temuan yang diduga Nurhadi berperan penting dalam kasus tersebut. Berikut tiga poin temuan ICW terkait dugaan Nurhadi terlibat dalam kasus itu:
-KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April 2016. Dalam kegiatan itu, KPK menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi;
-Pada Januari 2019, dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro;
-Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. Padahal perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut.