Nurhadi Ditangkap, ICW Minta KPK Kembangkan Kasus ke Dugaan Pencucian Uang

Nurhadi Ditangkap, ICW Minta KPK Kembangkan Kasus ke Dugaan Pencucian Uang

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 14:06 WIB
Nurhadi akhirnya berhasil ditangkap KPK. Eks Dia dibekuk setelah buron selama hampir empat bulan. Berikut sejumlah proses pencarian eks Sekretaris MA tersebut.
Nurhadi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Meski demikian, ICW tetap memberikan sejumlah catatan ke KPK.

"Penangkapan ini dilakukan setelah KPK memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang sejak Februari lalu. Dalam hal ini, tentu kinerja tim penyidik KPK layak diapresiasi bersama. Namun permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan terhadap dua buron KPK tersebut. Indonesia Corruption Watch setidaknya memiliki beberapa catatan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers, Selasa (2/6/2020).

Pertama, Kurnia menyebut KPK perlu mengembangkan kasus Nurhadi ini ke dugaan pencucian uang. Sebab, menurut Kurnia, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar selama menjabat Sekretaris MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Maka dari itu, KPK harus menyangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Kedua, Kurnia meminta KPK menelusuri keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Menurut dia, penangkapan Nurhadi ini tak lepas dari pengembangan KPK dari kasus panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro pada 2016.

ADVERTISEMENT
Kurnia RamadhanaKurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)

Dalam kasus itu, ICW mencatat ada sejumlah temuan yang diduga Nurhadi berperan penting dalam kasus tersebut. Berikut tiga poin temuan ICW terkait dugaan Nurhadi terlibat dalam kasus itu:

-KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April 2016. Dalam kegiatan itu, KPK menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi;

-Pada Januari 2019, dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro;

-Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. Padahal perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut.

Catatan ICW ketiga, KPK diminta menjerat sejumlah pihak yang diduga membantu Nurhadi dengan pasal obstruction of justice atau merintangi penyidik. Kurnia menduga ada pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi selama 4 bulan buron.

"Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," sebut dia.

Keempat, Kurnia berharap KPK juga terus menelusuri pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut. Dia mencatat ada sejumlah pihak yang sempat dipanggil KPK tapi kerap mangkir, yakni sopir Nurhadi bernama Royani, ajudan Nurhadi, dan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

"Untuk itu, pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia atas penangkapan Nurhadi dan Rezky ini. Sebab, masih ada buron lain yang tak kalah penting untuk segera dilakukan penangkapan, seperti Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Hiendra Soenjoto," tutur Kurnia.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap KPK di wilayah Jakarta Selatan kemarin malam. Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan.

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads