Layani Dine in, Tempat Makan di Bogor Ini Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Layani Dine in, Tempat Makan di Bogor Ini Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 14:39 WIB
Layani Dine In, Tempat Makan di Bogor Tak Patuhi Protokol Kesehatan. (Foto: Tim detikcom)
Layani dine in, tempat makan di Bogor tak mematuhi protokol kesehatan. (Foto: Tim detikcom)
Bogor -

Pemkot Bogor mempersilakan tempat makan di wilayahnya menyediakan layanan makan di tempat atau dine in asalkan mematuhi protokol kesehatan. Namun tak semua tempat makan mematuhi hal itu.

Salah satunya tempat makan yang terletak di Jalan Bangbarung Raya, Bogor Utara, Kota Bogor. Protokol kesehatan tak tampak diterapkan di tempat makan itu.

Pantauan detikcom, Selasa (2/6/2020), semua kursi yang disediakan hampir dipenuhi pengunjung. Tak ada jaga jarak atau physical distancing. Kursi atau meja yang dilarang diduduki juga tak tampak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian besar karyawan yang bekerja juga tak menggunakan masker. Begitupun dengan pengunjungnya. Ada yang memakai masker, ada pula yang tidak.

Pengecekan suhu tubuh juga tak disediakan. Pengunjung bebas masuk dan keluar tanpa ada pengecekan.

ADVERTISEMENT

Pemkot Bogor memang tak melarang tempat makan di wilayahnya menyediakan dine in selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendati demikian, protokol kesehatan wajib diterapkan.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 510/1813 - Perindag tentang perpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan/resto, dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan nonpangan dalam upaya kewaspadaan pencegahan penyebaran infeksi Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Bogor. Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemberlakuan operasional tempat makan, berikut isinya:

5. Membatasi layanan rumah makan/resto yang berdiri sendiri (berada di luar pusat perbelanjaan) dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50% dari kapasitas duduk yang tersedia;

6. Melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 meliputi:

a. Penggunaan masker untuk seluruh karyawan;
b. Penyediaan hand sanitizer/tempat cuci makan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan;
c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan;
d. Menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan (physical distancing);
e. Melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads