Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan pihaknya telah mendalami hal ini. Pitra menyebut Boyami telah melakukan penggelapan dengan total 5,8 Miliar.
Pitra menceritakan Boyami merupakan kasir di salah satu toko di Ponorogo. Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yang menyebut Boyami telah melakukan penggelapan Rp 4,8 miliar.
"Istri almarhum memang ada laporan di Polda Jatim yakni diduga melakukan pidana penggelapan waktu bekerja sebagi kasir di Toko Sabar Jaya Ponorogo. Kerugian toko sekitar Rp 4,8 miliar," kata Pitra kepada detikcom di Surabaya, Selasa (2/6/2020).
Tak hanya itu, Pitra menyebut pihaknya telah memeriksa Boyami. Ternyata, Boyami juga dilaporkan menggelapkan uang di toko kedua tempatnya bekerja. Nominal yang digelapkan Rp 900 juta.
"Kerugian di 2 toko tempat istri almarhum bekerja di Toko Sabar Rp 4,9 M dan Toko himo Rp 948.971.500. Total 5,8 M yang diduga digelapkan pelaku," imbuh Pitra.
Sementara saat ditanya apa motif pelaku melakukan penggelapan, Pitra mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakannya untuk urusan pribadi.
"Mungkin untuk urusan pribadi terlapor," pungkasnya. (hil/fat)