Eks Polisi AS yang Tewaskan George Floyd Segera Disidang

Eks Polisi AS yang Tewaskan George Floyd Segera Disidang

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 01 Jun 2020 14:18 WIB
George Floyd dan kemarahan massal saya tak bisa bernapas di AS: Eks perwira polisi kulit putih didakwa melakukan pembunuhan
Derek Chauvin (BBC World)
Minneapolis -

Eks polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang menewaskan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd di Amerika Serikat (AS) akan mulai disidang pada Senin (1/6) siang waktu AS. Chauvin dijerat dakwaan pembunuhan setelah mencekik Floyd dengan lututnya hingga tewas.

Seperti dilansir CNN, Senin (1/6/2020), Chauvin (44) yang telah dipecat dari satuan Kepolisian Minneapolis pekan lalu ini, dijadwalkan akan mulai disidang pada Senin (1/6) siang, sekitar pukul 14.00 waktu setempat, atau pada Selasa (2/6) dini hari waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

Petugas informasi publik pada Pengadilan Hennepin County telah mengonfirmasi jadwal persidangan Chauvin ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chauvin terekam kamera sedang menindihkan lututnya ke leher Floyd (46) yang telungkup di atas aspal, usai ditangkap atas dugaan menggunakan uang palsu di sebuah toko setempat pada Senin (25/5) pekan lalu. Floyd saat itu dalam kondisi diborgol tangannya dan hanya bisa berteriak 'Saya tidak bisa bernapas'.

Chauvin dilaporkan menindihkan lututnya ke leher Floyd selama 5 menit hingga dia tak sadarkan diri. Floyd dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke rumah sakit setempat. Kematian Floyd ini memicu aksi protes besar-besaran di berbagai wilayah AS. Para demonstran menuntut Chauvin ditangkap dan diadili.

ADVERTISEMENT

Pada Jumat (29/5) lalu, Chauvin resmi ditangkap dan dijerat atas dua dakwaan pembunuhan. "Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, telah ditahan," ucap jaksa Hennepin County, Mike Freeman, saat mengumumkan penahanan Chauvin kepada publik.

"Chauvin telah didakwa... atas pembunuhan (murder) dan atas pembunuhan tidak disengaja (manslaugther)," imbuhnya seperti dilansir AFP.

Simak video 'Massa Protes Dekat Gedung Putih Dibubarkan Paksa':

Laporan CNN secara lebih jelas menyebut bahwa Chauvin dijerat satu dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan satu dakwaan pembunuhan tidak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Keduanya merupakan tindak pidana berat dimana niat menjadi elemen kunci.

Di bawah aturan hukum negara bagian Minnesota -- lokasi kota Minneapolis, dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga didefinisikan sebagai tindakan menyebabkan kematian seseorang 'dengan melakukan tindakan sangat berbahaya terhadap orang lain dan menunjukkan pikiran jahat'.

Sedangkan dakwaan pembunuhan tidak disengaja (manslaughter) tingkat kedua didefinisikan sebagai tindakan saat saat seseorang 'mengambil risiko yang tidak masuk akal, dan secara sadar mengambil kesempatan untuk menyebabkan kematian atau luka-luka parah terhadap orang lain'.

Selain Chauvin, ada tiga polisi lainnya yang juga dipecat karena terlibat insiden yang menewaskan Floyd. Namun ketiga polisi itu tidak ditangkap seperti Chauvin. Pihak keluarga Floyd dalam komunikasi pertama dengan Kepolisian Minneapolis, seperti dilansir CNN, meminta agar ketiga polisi lainnya ikut ditangkap dan diadili.

Halaman 2 dari 2
(nvc/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads