Resto-Kafe Bandung Batasi Jumlah Konsumen yang Makan di Tempat

Resto-Kafe Bandung Batasi Jumlah Konsumen yang Makan di Tempat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 01 Jun 2020 13:36 WIB
Poster
Ilustrasi PSBB (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Pemkot Bandung melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Selama PSBB proporsional ini restoran hingga kafe boleh buka dan sediakan makan di tempat, namun kapasitas jumlah konsumennya dibatasi.

"Boleh. Kalau menurut Perwal (peraturan wali kota) yang sekarang itu kan boleh buka tapi 30 persen kapasitasnya," ucap Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi saat dihubungi, Senin (1/6/2020).

Menurut Taspen, sejumlah resto hingga kafe wajib mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Pihaknya tak segan menutup bila pemilik atau pengelola melanggar aturan yang sudah tertulis dalam Perwal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada tiga yang harus ditaati yaitu jam operasional, jalankan protokol kesehatan dan kapasitas," kata Taspen.

Aturan soal pembukaan tempat makan sendiri sudah tertulis dalam Perwal nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Perwal itu ditanda tangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 30 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

Dalam Perwal tersebut, aturan soal pembukaan tempat makan, restoran dan bidang sejenis diatur secara rinci dalam Pasal 11 ayat 3. Pada poin d, disebutkan restoran hingga tempat makan boleh buka dan menyediakan makan di tempat asal dibatasi kapasitasnya menjadi 30 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

"Pelayanan makan di tempat (dine in) restoran, rumah makan/usaha sejenis paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kapasitas kursi dan pelayanan hanya untuk by appointment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d 18.00 WIB," bunyi Pasal 11 ayat 3 poin d.

Selain itu, meski dibuka pelaksanaan makan ditempat pun dibatasi. Pengunjung hanya diperbolehkan makan di tempat selama 60 menit.

Berikut poin lengkap aturan tempat makan, restoran dan bidang sejenis yang diatur dalam Perwal Kota Bandung :

a. Melayani pengunjung/konsumen melalui penyelenggaraan layanan makan di tempat (dine in) dan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away) dan/atau drive thru.

b. Pelayanan dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

c. Pelayanan take away restoran, rumah makan/usaha sejenis dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d jam 20.00 WIB

d. Pelayanan makan di tempat (dine in) restoran, rumah makan/usaha sejenis paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kapasitas kursi dan pelayanan hanya untuk by appointment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d 18.00 WIB.

e. Pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) menit.

f. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

g. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

h. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

i. Pemilik/pengelola restoranl/rumah makan/usaha sejenis wajib menerapkan protokol kesehatan.

j. Pihak restoran wajib menjaga kesehatan di lingkungan restoran berkoordinasi dengan puskesmas/rumah sakit terdekat.

k. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pihak restoran berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Polri dan/atau TNI terdekat.

l. Pihak restoran harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya

m. Tersedianya layanan informasi dan sosialisasi tentang penanganan COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads