Bandung -
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan daftar 102 daerah yang diizinkan melaksanakan new normal. Dari ratusan daftar itu, tidak ada daerah Jawa Barat. Bagaimana nasib 15 Kota/Kabupaten di Jabar yang sebelumnya diizinkan menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)?
"Untuk yang 15 Kota dan Kabupaten di Jabar yang diizinkan untuk AKB tergantung kepala daerahnya masing-masing. Namanya diskresi. Jadi pemprov hanya memberikan rekomendasi," ucap juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Berli Hamdani saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).
Berli menyatakan pihaknya sudah mengetahui daftar yang dirilis oleh pemerintah pusat. Dia menyebut memang tidak ada wilayah di Jabar yang diizinkan menerapkan new normal atau AKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada. Karena BNPB hanya melihat dari satu kategori, yaitu ada tidaknya kasus konfirmasi positif," kata Berli.
Berli belum bisa banyak berkomentar terkait daftar dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, saat ini yang diperlukan dukungan dari masyarakat untuk disiplin.
"Selanjutnya yang perlu didukung oleh seluruh masyarakat Jabar adalah disiplin personal setiap anggota masyarakat untuk mempraktikkan AKB. Sehingga diharapkan tidak terjadi euforia new normal, justru akan timbul kesadaran dan kewaspadaan komunitas terhadap bahaya laten COVID-19," ujar Berli.
Tonton video 102 Daerah Diizinkan Terapkan New Normal, Apa Pertimbangannya?:
Sebelumnya, pemberlakuan new normal atau AKB di Jabar akan tetap dilakukan pada Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal hanya akan dilakukan di 60 persen zona biru atau 15 daerah di Jabar. Sementara 12 daerah di zona kuning melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun belakangan, pemerintah pusat merilis daftar 102 daerah yang diizinkan menerapkan new normal. Dalam daftar tersebut, tidak ada satupun daerah asal Jabar.
"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, seperti dilihat detikcom, Minggu (31/5).
Berikut daftar 102 daerah yang diizinkan :
1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
5. Jambi: Kerinci
6. Bengkulu: Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
8. Bangka Belitung: Belitung Timur
9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
10. Jawa Tengah: Tegal
11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
12. Kalimantan Tengah: Sukamara
13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
14. Gorontalo: Gorontalo Utara
15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
16. Sulawesi Barat: Mamasa
17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini