Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, rambu tersebut bagian dari upaya pemkot untuk terus meningkatkan kedisiplinan warga saat keluar rumah. Pemasangannya pun berdasarkan Perwali 16 maupun SE No 360/4170/436.8.4/2020 terkait peningkatan kewaspadaan COVID-19 jasa transportasi, dalam poin menyebutkan wajib memakai masker ketika keluar rumah.
"Jadi kita masang rambu, baik rambu wajib pakai masker karena kalau sudah di jalan dia kategori keluar rumah. Jadi dia harus pakai masker ketika di jalan," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Senin (1/6/2020).
Adanya rambu dan stiker imbauan ini diharapkan masyarakat mulai lebih disiplin. Sebab kunci pengendalian wabah virus Corona ini ialah kedisiplinan.
"Kedisiplinan dimulai dari diri sendiri dan menjaga supaya tidak tertular maupun menularkan. Jadi dengan mendisiplinkan diri dengan pakai masker diharapkan bisa menekan atau pun menghilangkan wabah COVID-19," tandasnya.
Hingga Minggu (31/5/2020) Kasus positif COVID-19 di Jawa Timur bertambah 251 pasien. Total pasien yang terkonfirmasi positif tembus angka 4.848 orang. Sedangkan pasien yang dirawat ada 3.731. Berdasarkan data Pemprov Jatim, tambahan 251 pasien positif Corona ini terbanyak Surabaya mengalami penambahan sebanyak 114 kasus. (fat/fat)