Surat Edaran Kemenag: Peserta Akad Nikah Tak Boleh Lebih dari 30

Surat Edaran Kemenag: Peserta Akad Nikah Tak Boleh Lebih dari 30

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 13:13 WIB
Berbagai upaya untuk mencegah virus Corona dilakukan oleh sejumlah pihak. Salah satunya prosesi akad nikah yang dilakukan susai protokol pencegahan COVID-19.
Prosesi Akad Nikah Sesuai Protokol COVID-19 (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam SE itu, salah satu yang diatur juga tentang akan pernikahan atau perkawinan, di mana peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.

"Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan," demikian isi SE Kemenag, seperti dilihat, Minggu (31/5/2020).

SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut ini isinya:

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Corona. Dalam aturannya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah, yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan Rt yang menunjukkan aman dari Corona.

"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," demikian dalam surat edaran tersebut.

Tonton juga 'Melihat Pernikahan Drive Thru di Tengah Pandemi Corona':

[Gambas:Video 20detik] (idn/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads