Sebelumnya mendiang menjalani perawatan di RS Al Huda, Gambiran, Banyuwangi yang merupakan salah satu RS rujukan pasien COVID-19. Pembayaran disertai dengan bukti kuitansi atas nama rumah sakit tersebut.
Humas RS Al Huda, Gambiran, dr Soegeng Heri P, menolak berkomentar terkait biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien PDP meninggal dunia asal Kecamatan Cluring ini.
Menurutnya, terkait biaya kasus COVID-19, yang berwenang memberi keterangan adalah Jubir Gugus Tugas COVID-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono. Meskipun dalam kwitansi jelas bahwa biaya dipungut oleh pihak RS Al Huda, Gambiran Rp 4.981.700.
"Untuk masalah COVID-19, silahkan langsung hubungi Jubir Banyuwangi nggih. Hanya beliau yang berwenang memberikan keterangan," katanya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Sesuai Keputusan Menkes Nor Hk.01.07/Menkes/238/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), biaya pemulasaraan dan ambulance pada pasien PDP Covid-19 bisa diklaim kan ke pemerintah. Dan Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, juga telah menyiapkan anggaran Rp 78 miliar. (fat/fat)