Pemerintah Kota Samarinda memastikan per 1 Juni 2020 aktivitas di Kota Samarinda akan berangsur normal. Hal itu dipastikan setelah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang meneken surat edaran tentang fase relaksasi fase pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda.
"Sudah saya teken dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Syaharie Jaang dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Relaksasi fase pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 360/003/300.07.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada fase pertama, lanjutnya, perkantoran pemerintah daerah yang terkait langsung dengan pelayanan publik, seperti kantor perizinan dan dukcapil, akan kembali dibuka. Selain itu, akan dibuka tempat ibadah, area publik, termasuk pusat perbelanjaan, pasar malam, dan rumah makan.
"Dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN, serta warga dan warga wajib memakai masker dan tentunya teknis pelaksanaan di lapangan disesuaikan dengan apa-apa yang direkomendasikan Dinas Kesehatan," kata Jaang.
"OPD dilarang melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker," lanjutnya.
Tempat peribadahan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antarsesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadahan.