Salat Jumat Digelar di Sejumlah Kelurahan Bekasi, Ini Suasana Masjid Al Barkah

Salat Jumat Digelar di Sejumlah Kelurahan Bekasi, Ini Suasana Masjid Al Barkah

Yogi E - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 12:42 WIB
Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Bekasi (Yogi E/detikcom)
Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Bekasi (Yogi E/detikcom)
Jakarta -

Salat Jumat berjemaah digelar di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi. Salat Jumat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Salat Jumat digelar di Masjid Agung Al Barkah, Jl Veteran, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Sejak pukul 11.30 WIB, para jemaah sudah datang ke lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua pintu masuk, yakni di sebelah timur dan sebelah barat. Masing-masing pintu gerbang masuk itu diberi gerbang disinfektan. Para jemaah yang masuk disemprot disinfektan oleh dua anggota TNI.

Terlihat, jemaah duduk dengan menjaga jarak satu sama lain. Mereka duduk bersila menyimak khatib. Di lantai masjid, ada tanda garis merah yang memudahkan jemaah menempatkan diri agar jarak tetap terjaga.

ADVERTISEMENT

Dua lantai masjid terisi oleh jemaah yang menjaga jarak. Jemaah Jumat terpantau berada sampai halaman luar masjid. Mereka membawa sajadah sebagai alas. Jemaah terdiri dari lelaki dewasa dan anak-anak.

Terlihat sejumlah personel TNI menjaga salat Jumat ini. Salat Jumat dua rakaat kemudian berlangsung dengan khidmat.

Simak video 'Masjid Al-Barkah Bekasi Gelar Salat Jumat Hari Ini':

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasnul Kholid menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menunaikan salat Jumat adalah masyarakat yang berada di wilayah aman atau zona hijau.

"Masyarakat boleh menunaikan salat Jumat di zona hijau, yakni 49 kelurahan di Kota Bekasi," kata Hasnul Kholid kepada detikcom.

Enam kelurahan yang masih tergolong zona merah sehingga belum bisa menggelar salat Jumat berjemaah di masjid adalah Kelurahan Bintara Jaya, Kranji, Bekasi Jaya, Kayuringin Jaya, Mustikasari, Jati Karya, dan Bantargebang.

Sebelumnya, Surat Edaran dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah dikirimkan kepada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Bekasi dan Ketua/Pimpinan Rumah Ibadah Nonmuslim Se-Kota Bekasi, tertanggal 27 Mei 2020. Surat itu berisi protokol pelaksanaan ibadah berjemaah untuk mencegah penularan Corona.

Protokol kesehatan itu bertujuan mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta dalam mendukung tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Corona Virus Disease 19. Berikut ini rincian protokolnya:

1. Tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan;
2. Pengurus tempat ibadah menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada Wali Kota Bekasi;
3. Pengurus tempat ibadah menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik;
4. Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker;
5. Setiap jemaah agar membawa peralatan ibadah masing-masing;
6. Setiap jemaah memperhatikan physical distancing/social distancing dengan menjaga jarak 1,2 (satu koma dua) meter antar jemaah;
7. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (lima belas) menit;
8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah (bersalaman dan berpelukan);
9. Setelah melaksanakan ibadah berjamaah para jamaah agar segera membubarkan diri.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads