Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turut mengusut kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perdagangan dan Perlindungan Konsumen terkait impor tekstil. Kejagung juga mengusut perkara ini. Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendukung sinergi dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Saya minta Bareskrim juga mengusut tuntas kasus 27 kontainer. Laksanakan dengan penuh keseriusan dan kehormatan. Kan sangat kasat mata, ndak perlu pendalaman, lakukan penyelidikan dan segera naikkan ke penyidikan cukup dengan berdasar pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen," kata Arteria kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Arteria menyebut kasus impor tekstil ini bisa dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika. Anggota Fraksi PDIP itu meminta Helmy mengusut kasusnya secara serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ujian sekaligus menjadi parameter capaian kinerja Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika. Apalagi beliau kan sudah tidak asing lagi untuk mengurus hal seperti ini. Beliau kan sudah sempat lama menjadi wadir (wakil direktur). Utamanya beliau itu salah satu perwira cerdas yang menjadi aset Polri saat ini. Laksanakan dengan serius, sungguh-sungguh dan penuh kehormatan. Ini tugas mulia," papar Arteria.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui juga mengusut kasus impor tekstil dari aspek tindak pidana korupsi. Arteria mengecam dugaan korupsi dalam kegiatan impor tekstil tersebut, karena terindikasi dilakukan saat pandemi virus Corona (COVID-19) melanda Indonesia.
"Ini kan sudah menginjak-injak hukum negara dan kedaulatan republik, apalagi dilalukan di saat negara sedang kesulitan mengurus jaring pengaman sosial di saat pandemi COVID-19," tegasnya.
Secara khusus, Arteria juga memantau kinerja Kejagung dalam mengusut kasus tersebut. Dia meminta Kejagung menjerat aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil ini.
"Saya juga akan mengecek langsung langkah dan giat penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Jujur saya apresiasi mereka telah melakukan penggeledahan terhadap rumah 2 pejabat kantor Bea dan Cukai Batam, salah satunya Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, dan penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif," papar Arteria.
"Tapi itu belum cukup, merekan kan aktor yang diduga hanya bermain di permukaan, masih ada dan banyak lagi aktor-aktor lainnya, termasuk aktor intelektualnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri turut melakukan penyelidikan atas kasus impor tekstil yang saat ini sedang ditangani Kejagung. Namun Bareskrim menyelidiki berdasarkan dugaan pelanggaran UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
"Yang ditangani oleh Bareskrim itu terkait 27 kontainer, masih dilakukan pendalaman, Kami masih penyelidikan. Kalau Bareskrim melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran atas Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan itu masih dalam penyelidikan," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika, kepada detikcom, Senin (18/5).