Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok Agus Purnady AR diperiksa Kejagung.
"Pemeriksaan saksi pada hari ini dilakukan terhadap Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok atas nama Agus Purnady AR," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Hari mengatakan Agus dicecar terkait proses impor suatu jenis barang. Serta peran dan fungsinya saat menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dianggap perlu dimintai keterangan oleh penyidik guna mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang, apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi," ujarnya.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020. Hari menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejak Senin (4/5) lalu.
(yld/zak)