Sebuah diskusi yang awalnya diberi judul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' ramai disorot, selain karena pamflet digitalnya tersebar dari WA ke WA. Diskusi itu ternyata tidak digelar oleh pihak UGM, dan judul diskusinya akhirnya diubah menjadi: 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Acara diskusi melalui daring ini bukan digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan mahasiswa yang bernaung di bawah Constitutional Law Society (CLS). Bahkan, pembicara pada diskusi tersebut bukan dari UGM.
Presiden CLS, Aditya Halimawan membenarkan adanya perubahan judul diskusi. Pihaknya tidak ingin judul tersebut memicu polemik di masyarakat dan memperkeruh suasana politik saat pandemi COVID-19.
"Perubahan ini dilakukan karena kesalahan penggunaan frasa oleh kami dan agar tidak menimbulkan salah penafsiran secara berkepanjangan," ujarnya kepada detikcom, Jumat (29/5/2020).
Adit yang merupakan mahasiswa FH UGM angkatan 2018 tersebut mengatakan mengubah judul diskusi adalah inisiatif CLS, dengan alasan pihaknya salah dan diganti sesuai frasa konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945.
"Tidak ada (tidak ada intervensi), ini inisiatif dari kami (merubah judul diskusi)," ujarnya.
Selain itu, Adit juga menegaskan penyelenggara diskusi bukanlah dari FH UGM, melainkan mahasiswa yang menjalankan komunitas CLS. "Diskusi ini yang mengadakan CLS FH UGM yang dijalankan oleh mahasiswa, jadi bukan dari FH UGM," ucapnya.