Bukan Digelar UGM, Ini Fakta Diskusi di Yogya yang Ramai Disorot

Bukan Digelar UGM, Ini Fakta Diskusi di Yogya yang Ramai Disorot

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 10:11 WIB
Diskusi Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan oleeh CLS Yogya
(Foto: Istimewa)
Yogyakarta -

Sebuah diskusi yang awalnya diberi judul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' ramai disorot, selain karena pamflet digitalnya tersebar dari WA ke WA. Diskusi itu ternyata tidak digelar oleh pihak UGM, dan judul diskusinya akhirnya diubah menjadi: 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Acara diskusi melalui daring ini bukan digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan mahasiswa yang bernaung di bawah Constitutional Law Society (CLS). Bahkan, pembicara pada diskusi tersebut bukan dari UGM.

Presiden CLS, Aditya Halimawan membenarkan adanya perubahan judul diskusi. Pihaknya tidak ingin judul tersebut memicu polemik di masyarakat dan memperkeruh suasana politik saat pandemi COVID-19.

"Perubahan ini dilakukan karena kesalahan penggunaan frasa oleh kami dan agar tidak menimbulkan salah penafsiran secara berkepanjangan," ujarnya kepada detikcom, Jumat (29/5/2020).

Adit yang merupakan mahasiswa FH UGM angkatan 2018 tersebut mengatakan mengubah judul diskusi adalah inisiatif CLS, dengan alasan pihaknya salah dan diganti sesuai frasa konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945.

"Tidak ada (tidak ada intervensi), ini inisiatif dari kami (merubah judul diskusi)," ujarnya.

Selain itu, Adit juga menegaskan penyelenggara diskusi bukanlah dari FH UGM, melainkan mahasiswa yang menjalankan komunitas CLS. "Diskusi ini yang mengadakan CLS FH UGM yang dijalankan oleh mahasiswa, jadi bukan dari FH UGM," ucapnya.

Terkait substansi diskusi yang akan dibahas adalah mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan atau wakil Presiden, sejarah dan perjalanan pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden, dan penyampaian kepada publik bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan pemberhentian karena hukum, bukan seperti dahulu yang merupakan keputusan politik murni.

"Tujuan dari diskusi ini hanya ingin memberikan wawasan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa terkait pemberhentian Presiden atas isu-isu yang bermunculan, seperti penurunan Presiden (di tengah pandemi COVID-19)," ujar Adit.

Adit menambahkan, diskusi tersebut tetap akan digelar hari ini secara daring atau online. Diskusi secara online itu dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan narasumber yakni Prof Nimatul Huda, Guru Besar Tata Negara UII. "Iya (diskusi) tetap berlangsung," kata Adit.

Diskusi Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan oleeh CLS YogyaJudul semula yang disiapkan oleh CLS Yogya (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas & Protokoler UGM, Iva Ariani juga membenarkan jika acara diskusi itu bukan acara resmi dari UGM. Bahkan, FH UGM tidak menggelar acara tersebut. "Itu bukan acara resmi dari Fakultas Hukum maupun UGM," kata Iva kepada wartawan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof Sigit Riyanto. Secara tegas Sigit menyebut FH UGM tidak menggelar acara tersebut. "Tidak (tidak menggelar acara tersebut)," ucap Sigit secara singkat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads