Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyebut DIY baru akan melaksanakan new normal pada bulan Juli 2020. Hal itu karena Pemda DIY akan melihat hasil dari perpanjangan masa tanggap darurat bencana terlebih dahulu.
"New normal ini paling cepat kita lakukan bulan Juli," kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Hal tersebut karena pihaknya ingin mendisiplinkan masyarakat terlebih dahulu melalui perpanjangan masa tanggap darurat bencana. Nantinya, jika masyarakat mulai disiplin, DIY baru akan memberlakukan new normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggap darurat ini kita perpanjang sampai dengan 30 Juni karena kita mempersiapkan new normal dengan serius, supaya tidak ada terkonfirmasi positif, masyarakat tersosialisasi," ucapnya.
"Makanya Juni kita lihat, apakah betul-betul masyarakat disiplin, kalau iya berarti bulan Juli kita sudah bisa new normal. Apalagi kita sudah punya kesepakatan sampai Juni mengeluarkan bansos, dan bansos itu hanya boleh dikeluarkan saat tanggap darurat, kondisi normal tidak boleh memberikan bansos," lanjut Aji.
Apalagi, terdapat beberapa syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB. Salah satunya berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0).
Di mana syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolok ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.
"Nah sebetulnya kalau kita perhatikan DIY belum pernah menyatakan menutup diri, karena menutup diri itu artinya kita mengusulkan PSBB yang disetujui Kementerian Kesehatan," katanya.
Simak video 'New Normal Disiapkan, Keselamatan Masyarakat Tetap Prioritas':