Bantuan sosial tunai atau BST Rp 600 ribu dikeluhkan pejabat desa di kabupaten Serang. Pasalnya, data penerima dari Kemensos ternyata menggunakan data lama.
Sekretaris Desa (Sekdes) Cikeusal Rubayi mengatakan, di desanya ada 80 kepala keluarga penerima BST. Namun setelah ditelaah, penerima merupakan data lama diperkirakan dari 2014-2015. Data itu kemungkinan dari hasil survei BPS yang disetorkan ke Kementerian Sosial.
"Kalau BST itu kan data dari pusat langsung dari Kemensos. Setelah saya baca-baca kemungkinan dari tahun 2014-2015," katanya saat ditemui di kantor Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (28/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data lama itu menunjukkan bahwa penerima di desanya ada yang sudah meninggal. Termasuk kemungkinan mereka yang sudah tidak layak menerima bantuan.
"Ada yang meninggal dua, (yang tak layak) ada sih cuma belum divalidasi lagi," ujarnya.
Untuk penerimaan BST tahap kedua sendiri, pihak desa sendiri kemungkinan masih menggunakan data yang sama.
Di tempat yang sama Sekdes Sukaratu Sukron juga bercerita ihwal serupa. Di daerahnya ada data yang sudah meninggal dan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dari pihak pemerintah daerah sendiri, belum ada arahan bagaimana mekanisme penerimaan BST tahap kedua. Tapi di desanya, data yang sudah meninggal tidak akan menerima bantuan. Warga yang berhak tetap akan menerima bantuan sosial dalam bentul bantuan dana desa.
"Kalau (bantuan) yang kedua, alhamdulillah nggak ada yang double, nggak ada yang meninggal. Cuma nanti ada yang masuk dari BLT desa, bisa kita ubah," ujarnya.
Di desanya sendiri ada 34 kepala keluarga penerima bantuan BST. Ia mengamini bahwa data yang digunakan oleh Kementerian Sosial adalah data lama.
"Data itu diambil dari data tahun lama," paparnya.
(mud/mud)