Pandemi Corona yang diumumkan pertama menularkan warga Indonesia pada Maret 2020 lalu telah memukul sektor industri di Provinsi Banten. Akibatnya, puluhan ribu karyawan terdampak sehingga dilakukan PHK sampai dirumahkan oleh pihak perusahaan.
Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, sejauh ini laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) per tanggal 20 Mei 2020 mencatat ada 27.569 karyawan yang dirumahkan akibat pandemi. Perusahaan juga melakukan PHK terhadap 17.298 orang.
"Sedangkan untuk perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan," kata Wahidin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Jika dijumlahkan, total karyawan yang dirumahkan dan di-PHK sejauh ini mencapai 44.867 karyawan. Sebagai catatan, kawasan industri di Banten sendiri ada di kawasan Serang Timur dan Tangerang.
Kondisi ini, katanya membuat Banten kesulitan membuka lowongan kerja di sektor industri. Jika biasanya warga luar daerah selalu datang mencari lowongan kerja saat arus balik Lebaran, maka dipastikan bahwa tahun ini daerah-daerah industri kesulitan untuk membuka lowongan.
"Jangan mencari kerja di Banten, saat ini sedang sulit lowongan kerja," ujarnya.
Industri sendiri, selama dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilakukan penutupan produksi. Namun, ada protokol kesehatan yang harus dilaksanakan sehingga menurutnya berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
30 Juta Karyawan Properti Diprediksi Terancam PHK Gegara Corona:
(bri/mso)