Ibu Kota Mulai Ramai, Ganjil-Genap Belum Dipakai

Round-Up

Ibu Kota Mulai Ramai, Ganjil-Genap Belum Dipakai

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 07:18 WIB
Himbauan bekerja dari rumah untuk meminimalisir persebaran virus corona berdampak pada arus lalu lintas yang lebih sedikit. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Volume kendaraan di Ibu Kota terus meningkat di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski lalu lintas padat, sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap belum perlu diberlakukan di DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan rekayasa lalu lintas ganjil-genap tersebut bisa diterapkan secara situasional jika volume kendaraan di Jakarta terus meningkat.

"Kalau gage (ganjil-genap) ini kan nasional, kalau kami bilang sesuai PSBB, takutnya sebelum PSBB berakhir ada peningkatan volume yang akibatkan peningkatan kemacetan yang panjang, jadi ganjil-genap sifatnya situasional," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menyebut untuk saat ini rekayasa ganjil-genap belum perlu diberlakukan berdasarkan situasi kondisi kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Dia menyebut ada rekayasa lainnya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.

ADVERTISEMENT

"Beberapa minggu ini mulai ada peningkatan volume kendaraan, tapi dari pantauan kami kemacetan yang terjadi masih kategorinya masih tidak terlalu timbulkan dampak kemacetan luar biasa," ucapnya.

"Masih bisa dilakukan dengan upaya-upaya dengan buka tutup dan alih arus, jadi masih belum perlu ganjil-genap," lanjut Fahri.

Meski demikian, Fahri menegaskan rekayasa ganjil-genap tidak menyesuaikan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Artinya, sebut dia, ganjil-genap bisa diberlakukan kapan pun mengikuti situasi.

"Nggak bisa ikutin PSBB, kalau ikutin itu tapi tiba-tiba minggu depan ada peningkatan volume maka menurut saya situasional," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa pemberlakuan PSBB hingga 4 Juni 2020.

Senada dengan pemberlakuan PSBB, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan metode ganjil-genap pun ditiadakan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan ganjil-genap di wilayah Jakarta.

Yang terakhir, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan ganjil-genap sampai Jumat, 22 Mei 2020. Namun, Fahri menegaskan masa peniadaan ganjil-genap kembali diperpanjang sampai masa PSBB.

(zlf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads