Bagi mereka yang akan masuk ke Bali wajib menyertakan beberapa dokumen, seperti KTP, surat terkait dengan pekerjaan atau surat pengantar dari desa/kelurahan setempat. Termasuk surat sehat dan surat yang menunjukan hasil negatif rapid test dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit atau klinik.
GM PT ASDP Ketapang-Gilimanuk, Fahmi Alweni mengatakan aktivitas pembatasan yang dilakukan petugas di pintu masuk pelabuhan merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan Provinsi Bali Senin (26/5) lalu. Salah satu poin dari rapat tersebut adalah terkait aturan bagi mereka yang akan masuk dan keluar Bali.
"Pemudik yang balik ke Bali wajib menyertakan beberapa dokumen, seperti KTP, surat terkait dengan pekerjaan atau surat pengantar dari desa/kelurahan setempat. Termasuk surat sehat dan surat yang menunjukkan hasil negatif rapid test," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Fahmi menekankan, tugas untuk melakukan screening ada pada wewenang Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19. Mereka yang sudah mendapat stempel dari Gugus Tugas baru bisa melanjutkan perjalanan melalui Pelabuhan ASDP Ketapang.
"Kami akan melayani penjualan tiket setelah ada stempel dari gugus tugas. Termasuk menata penumpang di dalam kapal agar sesuai jarak. nanti semua proses screening akan difokuskan di Terminal Sritanjung," tegas Fahmi.
Per hari ini, petugas Gugus Tugas Bali dan Banyuwangi standby di Terminal Sritanjung. Mereka akan memeriksa dan memastikan orang-orang yang akan menyeberang ke Bali benar-benar lengkap dokumenya.
"Ada petugas yang melakukan screening. Kamu hanya membantu. Semua merupakan perintah dari Gugus Tugas," tambahnya.
Dia menambahkan, hingga kini belum ada lonjakan penumpang kapal untuk arus balik. Bahkan pria asal Ternate itu menilai, jumlah arus balik cenderung sepi, bahkan menurun hingga 94 persen sampai 96 persen jika dibanding tahun lalu. (fat/fat)