Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mempertegas status bencana wabah virus Corona. Wabah virus Corona masih ditetapkan sebagai bencana nasional.
Surat bernomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional itu diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Rabu (27/5/2020).
Surat tersebut menjelaskan status bencana nasional wabah virus Corona belum berakhir. Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 (tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional). Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," katanya.
Tonton video 'Strategi Jokowi Menekan Covid-19 Demi New Normal':