Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda) DIY saat ini tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) aktivitas masyarakat selama pandemi virus Corona atau COVID-19 atau di masa new normal. Salah satu yang diatur yakni jam belajar siswa sekolah hingga jumlah pengunjung mal.
"Seperti halnya untuk kelas 1-3 SD masuk pagi hari dan untuk kelas 4-6 masuk sore. Karena satu meja hanya satu orang, lalu gurunya seperti apa akan diatur," kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Kadarmanta Baskara Aji, saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (26/5/2020).
Aji menuturkan pihaknya juga berencana untuk membatasi jumlah pengunjung mal. Ini dilakukan untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus seperti mal, contoh Malioboro Mall itu maksimal 50 orang supaya bisa social distancing, dan setiap outlet maksimal lima orang," ujarnya.
Aji menyebut pihaknya mendukung normalisasi kegiatan saat pandemi Corona agar masyarakat bisa tetap beraktivitas dan mendapatkan penghasilan. Sebab, program bantuan yang diberikan pemerintah juga hanya berlangsung hingga Juni.
"Nah terus Juli dan seterusnya seperti apa, kalau ekonomi tidak kita gerakkan tentu ada kesulitan. Jadi kita tidak boleh ndelik (sembunyi) dalam waktu yang cukup lama," ujar Aji.