Polisi yang tengah giat merazia balon udara di Ponorogo mendapat tanggapan tak sedap dari segelintir warga. Salah satunya dari pemilik akun Facebook Sardi Minar.
"Polisine gu**lok. Ra iso gawe balon dewe ye," tulis akun tersebut di sebuah kolom komentar Facebook, seperti yang dilihat detikcom, Selasa (26/5/2020).
Komentar tersebut langsung mencuri perhatian karena di-posting di salah satu grup Facebook di Ponorogo. Oleh beberapa akun lain, ia sudah diingatkan untuk menghapus posting-an tersebut. Namun keburu terlacak polisi dan dimintai keterangan.
"Pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan di Satreskrim Polres Ponorogo," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto kepada detikcom.
Arief menambahkan, pelaku berinisial S tersebut mengaku hanya iseng menulis komentar itu di sebuah grup Facebook. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu menyesali perbuatannya.
"Keterangan sementara, keisengan karena meluapkan emosi sesaat. Akibat tindakannya yang melakukan ujaran kebencian dengan mendiskreditkan aparat negara, harus jadi pembelajaran" terang Arief.
Menurutnya, masyarakat harus melakukan 3S yakni Saring Sebelum Sharing. Masyarakat harus menyaring informasi yang akan dibagikan di media sosial miliknya.
"Pelaku kita jerat dengan UU ITE," jelas Arief.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menerangkan, pelaku dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. "Karena mengunggah ujaran kebencian, kita amankan yang bersangkutan," imbuh Hendi.
Baca juga: Polisi Amankan 87 Balon Udara di Ponorogo |
Pelaku mengaku kesal karena polisi mengamankan balon udara milik warga. Pelaku merupakan pedagang sayur yang berasal dari Lembeyan, Magetan.
"Masih kita amankan di sini untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Hendi.