Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sidak di kawasan Puncak. Ada tempat makan yang disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pantauan detikcom, Selasa (26/5/2020), Satpol PP, polisi, dan TNI menelusuri Jalan Raya Puncak untuk mencari tempat makan atau restoran yang beroperasi. Sebanyak 50-60 personel diturunkan dalam sidak ini. Sidak dilakukan untuk mencari tempat makan yang masih melayani dine in atau makan di tempat.
Satpol PP pun datang ke restoran MM Juice. Ketika dilakukan pengecekan ke dalam restoran, didapati ada piring dan gelas di meja makan. Petugas pun langsung melakukan penyegelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disegel sementara. Tadi dia membohongi kita pas masih di depan (restoran). Bilangnya nggak ada yang makan. Ternyata ada yang makan di belakang. Berarti nggak kooperatif kan," kata Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor Agoes Boedi, di MM Juice, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Agoes menambahkan, penyegelan hanya dilakukan di lokasi dine in. Restoran MM Juice masih dapat beroperasi.
Dia mengatakan Satpol PP memberikan sanksi denda administratif kepada restoran MM Juice.
"PSBB bukan penutupan, tapi pembatasan. Untuk depan kan dia masih boleh berusaha. Take away (delivery) masih boleh. Ini hanya tempat (makan) saja (yang disegel)," ucap dia.
Terpantau, Satpol PP masih melakukan penelusuran. Selain restoran MM Juice, tempat makan Sate H Kadir 6 diberi teguran. Teguran diberikan karena tempat makan tersebut melayani makan di tempat.
Selain memberikan penindakan, Satpol PP mengimbau pegawai tempat makan memakai masker dan hanya melayani delivery untuk pembeli. Petugas pun mengangkat kursi ke atas meja agar sistem makan di tempat ditiadakan. Sidak masih berlangsung.
Simak juga video Tak Ada Lagi Keceriaan di Ragunan dan TMII Saat Lebaran:
(gbr/gbr)