Pelajar F (17) diketahui menghujat dan mengancam menembak polisi lewat postingannya di Facebook. F yang merupakan anggota geng kelelawar ini tidak mengakui telah mengunggah ancaman itu.
"Pengakuannya dia tak pernah memposting itu, dia tidak tahu. Tapi kita akan tetap dalami. Kalau dilihat dari umurnya dia sudah tahu mana yang benar dan tidak," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland C kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Dompu, Selasa (26/5/2020).
Meski kasusnya baru pada tahap penyelidikan, polisi telah mengamankan dua unit handphone yang biasa digunakan oleh F untuk bermain media sosial. Selain itu, polisi juga mengamankan hasil screenshot postingan F.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan terus menggali keterangannya, ada handphone yang kita amankan, nanti akan kita tracing lewat handphone ini untuk membuktikan keterangannya. Kasus ini kan baru tahap penyelidikan," ujarnya.
Dalam kasus ITE ini, polisi akan menerapkan peradilan perlindungan anak mengingat F yang baru berumur 17 tahun juga merupakan seorang pelajar.
"Untuk proses peradilan kita terapkan peradilan perlindungan anak. Kita proses sesuai prosedur dan kita lakukan tertutup," kata Ivan.
Sementara itu, Wakapolres Dompu, Kompol I Nyoman Adi menegaskan, ditahannya F bukan karena kasus ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian. Melainkan karena kasus pengeroyokan ataupun penganiayaan yang terjadi pada Jumat (22/5) lalu.
"Kasus ITE kan kasih dalam penyelidikan, jadi dia ditahan bukan karena kasus ini tapi karena kasus penganiayaan yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Dia ditahan karena kasus itu juga sudah dilaporkan di Polsek Hu'u," jelasnya.
(gbr/gbr)