Syarat calon penumpang kereta api luar biasa (KLB) diperketat. Terutama bagi KLB dengan tujuan Jakarta.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan ada beberapa syarat bagi calon penumpang KLB.
"Sekarang yang naik KLB syaratnya tambah menyesuaikan Pergub DKI terkait PSBB. Jadi tidak hanya surat negatif COVID-19, terus surat kesehatan kalau itu ASN TNI/Polri izin atasan, kalau masyarakat umum izin lurah dengan meterai 6 ribu," kata EKo saat dihubungi detikcom, Senin (25/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih tambah lagi ini tadi yaitu, penumpang KLB harus melengkapi syarat surat izin keluar masuk provinsi DKI," lanjut Eko.
Eko menyampaikan aturan PT KAI terbaru dalam poin kesatu berisi pertama yakni keputusan direksi tentang syarat dan tarif angkutan penumpang, kedua yakni perihal syarat dan ketentuan penumpang KLB dalam masa pandemi COVID-19, ketiga adalah merujuk Pergub DKI No 47 tahun 2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dan keempat adalah melihat hasil evaluasi Kereta Api Luar Biasa tanggal 24 mei 2020.
Kemudian poin kedua berbunyi sehubungan dengan poin 1 di atas, bagi penumpang kereta api luar biasa dari dan ke tujuan Jakarta, selain memenuhi persyaratan pada poin 1 b (kedua) di atas, wajib dilengkapi dengan surat izin keluar masuk (sikm) provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta.
Poin ketiga, bagi calon penumpang dari dan ke tujuan Jakarta yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada poin 2 (kedua) di atas, maka surat izin dari petugas posko gugus tugas tidak dapat diberikan.
Poin keempat, bagi penumpang yang sudah mempunyai tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan tetap wajib memenuhi persyaratan di atas.
Selanjutnya poin kelima, apabila kedapatan calon penumpang pada saat proses boarding tidak memenuhi persyaratan ketentuan di atas maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api, dan tiket dapat di batalkan mendapat pengembalian bea penuh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas loket sebagai lampiran laporan pembatalan;
b. petugas loket melakukan proses verifikasi data penumpang;
c. bilamana data dan identitas penumpang sudah sesuai ,maka proses pembatalan dapat
dilakukan;
d. bila mana penumpang memiliki tiket kembalinya (return) dan/atau tiket lainnya maka proses pembatalan sekalian dapat langsung di lakukan;
e. bea tiket dikembalikan tunai langsung penuh diluar bea pesan;
f. sebelum memberikan pengembalian bea, pastikan kode booking atas tiket
penumpang tersebut sudah dibekukan pada aplikasi rts;
g. bilamana proses pengembalian bea belum dapat dilakukan menggunakan sistem pada rts maka dapat dilakukan secara tunai langsung dengan bentuk 239 dan petugas membuat daftar rekapitulasi pengembalian bea;
h. seluruh transaksi pengembalian bea, diinput pada aplikasi rts menu p3m;
"Ketentuan ini berlaku mulai keberangkatan KA tanggal 25 Mei 2020," imbuh Eko.