Sebanyak 20 pemotor di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, ditindak. Mereka dikenai sanksi membayar denda karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara melakukan Operasi Praja Peduli Malam Takbiran pada Minggu (24/5) dini hari. Dalam kegiatan itu terjaring 20 pengendara motor di Jalan Sungai Landak, Cilincing, yang tidak memakai masker.
"Karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga," kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar aturan PSBB ini kemudian dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Selain menindak pengendara, lanjut Yusuf, petugas menghalau 15 pedagang yang menggelar lapak di badan jalan. Selain itu, 250 pengendara sepeda motor tanpa helm yang diduga hendak berkonvoi dihalau petugas dan diminta kembali ke rumah masing-masing.
"Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindung kita dari COVID 19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir," ujarnya.
(hri/elz)