20 Pemotor di Cilincing Didenda Gegara Tak Pakai Masker di Malam Takbiran

20 Pemotor di Cilincing Didenda Gegara Tak Pakai Masker di Malam Takbiran

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 24 Mei 2020 14:33 WIB
Petugas kepolisian melakukan pengecekan kepada kendaraan yang melintasi gerbang tol Pasar Rebo Utama. Ini bagian dari penerapan PSBB di Jakarta.
Ilustrasi PSBB (Grandy/detikFOTO)
Jakarta -

Sebanyak 20 pemotor di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, ditindak. Mereka dikenai sanksi membayar denda karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara melakukan Operasi Praja Peduli Malam Takbiran pada Minggu (24/5) dini hari. Dalam kegiatan itu terjaring 20 pengendara motor di Jalan Sungai Landak, Cilincing, yang tidak memakai masker.

"Karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga," kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelanggar aturan PSBB ini kemudian dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

Selain menindak pengendara, lanjut Yusuf, petugas menghalau 15 pedagang yang menggelar lapak di badan jalan. Selain itu, 250 pengendara sepeda motor tanpa helm yang diduga hendak berkonvoi dihalau petugas dan diminta kembali ke rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindung kita dari COVID 19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir," ujarnya.

(hri/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads