Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membuat edaran agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing karena pandemi Corona. Salat Idul Fitri di masjid, musala, atau tempat tertentu dengan cara berjamaah dan berkumpul untuk sementara ditiadakan.
"Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini," kata Zaki dalam keterangan yang disampaikan di Tangerang, Banten, Sabtu (23/5/2020).
Warga diminta mematuhi terhadap anjuran ini. Tangerang sendiri sejauh ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Daerah ini juga jadi episentrum penyebaran virus Corona di Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di edaran nomor 443.2/1638- Huk/2020, poin pertama berbunyi soal ditiadakannya salat Idul Fitri berjemaah sebagaimana lazimnya di masjid-masjid. Kedua, salat dianjurkan di rumah dengan cara berjemaah bersama anggota keluarga atau sendiri atau munfarid.
Takbir keliling juga ditiadakan. Cukup musala, masjid yang mengumandangkan takbir dengan tetap membatasi jumlah orang maksimal 5 orang.
"Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui video call atau conference," bunyi di edaran.
Di situ juga diatur soal pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah. Penyaluran dan pengumpulan zakat harus menggunakan protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.