Personel yang akan diterjunkan di antaranya Polda Jatim dan jajaran 6.958 personel, TNI 1.541 personel, Pemda 2.350 personel dan elemen masyarakat 3.997 personel. Adapun ada 5 PAM pelaksanaan takbir.
Di antaranya mengoptimalkan tiga pilar untuk mengimbau takbiran dilaksanakan Masjid/Musala/rumah masing-masing dan melaksanakan pengawasan kegiatan takbiran yang berada di jalan dengan terbatas. Kedua melakukan pembubaran pada kegiatan takbiran keliling berskala besar yang tidak mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Ketiga, berdasarkan maklumat Kapolri No: MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona. Keempat pedoman rencana kepolisian terpusat ketupat semeru 2020 nomor: R/RENOPS/25/IV/OPS.1.1./2020 tanggal 23 April dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1441 H di Jatim.
Terakhir pedomani Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
"Takbiran dilarang, mengingat masa Pandemi COVID-19 masih berlangsung dan Jawa Timur. Apalagi masuk kategori zona merah melihat data kenaikannya setiap hari," Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/5/2020).
"Semua aktivitas kerumunan atau berkumpul dilarang," tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat di Jatim tidak melakukan takbiran keliling sesuai dengan arahan pemerintah. Polda Jatim menyarankan warga untuk tetap di rumah.
"Tetap pada prinsip physical distancing, menggunakan masker dan tetap di rumah saja," pungkasnya. (fat/fat)