ASN Jatim Wajib Live Location WA Selama Idul Fitri, Begini Penerapannya

ASN Jatim Wajib Live Location WA Selama Idul Fitri, Begini Penerapannya

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 23 Mei 2020 14:15 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis
Kepala BKD Jatim, Nurkholis (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik Lebaran tahun ini. Untuk ASN di Jatim diwajibkan untuk live location melalui Whatsapp. Bagaimana penerapannya?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis mengatakan peraturan tersebut sudah berjalan. Sejauh ini belum ada informasi ASN di Jatim yang melanggar.

"Sudah mulai dari tanggal 21 Mei kemarin, ini jalan hari ke-3. Nanti pemberlakuan ini sampai tanggal 28 Mei," kata Nurkholis kepada detikcom, Sabtu (23/5/2020).

Larangan mudik, lanjut Nurkholis, sudah berdasarkan arahan Presiden Jokowi, kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Surat Edaran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Nurkholis menegaskan dalam Surat Edaran tersebut, tidak hanya ASN saja yang dilarang mudik, tetapi juga keluarganya. Sebagai bentuk pengawasan, salah satunya adalah dengan diwajibkan live location melalui whatsapp.

"Setiap provinsi punya cara ya berbeda kepada ASN. Mekanisme di Jatim, seorang ASN tiap hari, jam 8 pagi dan jam 4 sore, mulai 21 Mei-28 Mei itu wajib live location. Itu 2 kali sehari. Saya tegaskan live location bukan share location, karena kalau live kelihatan dia di mana ke mana aja," ujarnya.

Live location tersebut, lanjut Nukholis, langsung dilaporkan ke masing-masing atasan langsung di setiap OPD. Kemudian, pimpinan OPD akan melapor ke BKD.

Nekat Mudik, ASN Diancam Sanksi Turun Jabatan Sampai Pemecatan:

Kemudian antisipasi mudik lainnya bagi ASN adalah Pemprov Jatim sudah menurunkan tim yang terdiri dari BKD, kemudian Satpol PP, Inspektorat, dan Dishub. Untuk mengadakan pengawasan di masing masing check point.

"Ada 9 check point yang kami tempatkan di seluruh Jawa Timur. Di titik titik mana, ini yang kami tidak akan beritahu. Kalau kami beritahu, nanti teman-teman tidak lewat situ, cari jalan tikus," jelasnya.

Mekanisme pemeriksaan di check point adalah, akan dipertanyakan identitasnya. Untuk mengetahui statusnya sebagai ASN atau bukan, petugas menggunakan aplikasi e-Master. Maka akan muncul, nama, lokasi dinas, dan sebagainya.

"Untuk meminimalisir teman-teman ASN yang ngotot ingin mudik," katanya.

Lalu, apa sanksi yang akan ditanggung ASN tersebut bila ketahuan mudik atau bepergian ke luar daerah? Nurkholis menegaskan, maka sanksi tingkat sedang, akan menanti yang bersangkutan.

"Satu, ditunda kenaikan gaji berkala setara satu tahun, atau dua, ditunda kenaikan pangkatnya setahun, atau terakhir diturunkan pangkatnya setahun," tegasnya.

Nurkholis menjelaskan, sanksi dijatuhkan bagi ASN yang melanggar, mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, itu ada dua hal yang dilanggar bila mereka mudik atau bepergian.

"Sejauh ini memang belum ada laporan yang tertangkap basah mudik. Tapi terus kita update data dari setiap OPD," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.