Pemkab Cianjur melarang masyarakat menggelar pawai bedug dan takbiran keliling di malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Bukan hanya faktor keselamatan lalu lintas, larangan tersebut dilakukan untuk meminimalisir kerumunan dan mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, untuk pawai bedug atau kegiatan apapun yang serupa tidak diperbolehkan," ujar Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/5/2020).
Menurut Herman, pihaknya tidak akan segan untuk menindak masyarakat yang tetap menggelar pawai bedug, baik di wilayah perkotaan Cianjur ataupun di kecamatan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami libatkan kepolisian juga dalam menindak," ucap Herman.
Menurut Herman, larangan itu dibuat agar masyarakat tetap di rumah selama pandemi. Jika ingin melaksanakan takbiran atau menabuh bedug menyambut hari raya, diimbau dilakukan di masjid.
Selain untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, lanjut Herman, pawai bedug atau takbiran keliling juga berisiko terjadi kecelakaan lalulintas. "Makanya lebih baik di rumah atau di masjid dekat rumah, tidak perlu pawai bedug atau takbiran keliling. Kita lingudi diri kita, lindungi keluarga, supaya Idul Fitri menjadi hari yang berbahagia," ujar Herman.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Cianjur Ahmad Yani mengimbau masyarakat untuk tidak takbiran keliling dan lebih memakmurkan masjid di malam Idul Fitri yang jatuh pada Sabtu (23/5/2020) malam. Namun, takbiran di masjid pun tetap diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak, menggunakan masker dan lainnya.
"Kami sudah imbau DKM di setiap masjid memantau aktivitas remajanya, jangan sampai ke jalan untuk takbiran keliling. Di dalam masjid juga nanti diterapkan protokol kesehatan, dengan begitu pandemi ini diharapkan cepat berlalu," kata Ahmad.