KPK melimpahkan kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ kepada kepolisian. Polda Metro Jaya yang menerima limpahan kasus itu masih mempelajari kasus tersebut.
"Kita pelajari dulu, kan masih penyelidikan nih. Kita dalami dulu peristiwanya seperti apa sih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Yusri belum bisa menjelaskan perkembangan pemeriksaan kasus tersebut. Menurutnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus limpahan dari KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mau pelajari dulu. Masih didalami dulu, belum bisa kita ngomong (langkah selanjutnya)," ujar Yusri.
"Kasus sementara ini masih didalami oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya untuk mengetahui peristiwa apa sih yang ini. Ini masih didalami dulu. Karena waktu diserahkan kan masih penyelidikan ya, adanya kasus penyelidikan kemudian diserahkan ke Polda Metro, ini sekarang kita dalami dulu. Nanti ya perkembangannya," sambungnya.
Tonton juga video Agar Korupsi Berkurang, Novel: Bersihkan Dulu Penegak Hukumnya:
Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ pada Rabu (20/5). KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.
Kasus dugaan pungli di UNJ kini dilimpahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya menerima kasus itu dan akan meminta keterangan dari Rektor UNJ, Komaruddin.
Pihak kampus UNJ masih menunggu perkembangan pemeriksaan kasus OTT dugaan pungutan liar berupa permintaan THR. Sejauh ini, UNJ belum menerima informasi terkait perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Sementara kami masih menunggu proses yang berjalan di kepolisian. Jadi memang, kalau ditanya kepada pihak UNJ adalah sama persis seperti berita yang ada di sosial media. Kami belum dapat informasi apapun," kata Kepala Humas UNJ Asma Irma saat dihubungi, Jumat (22/5).