Tim kuasa hukum habib Bahar bin Smith menjelaskan soal ceramah provokatif yang membuat asimilasi kliennya dicabut hingga dipindah ke Lapas Nusakambangan. Ceramah Bahar dinilai sebagai kritikan biasa.
Penjelasan itu dijelaskan oleh tim kuasa hukum Bahar melalui surat resmi yang dikirim ke komisi III DPR RI. Draft surat itu dikirimkan Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kepada detikcom.
Dalam surat itu, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa ceramah dilakukan di kediaman Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin pada Sabtu (16/5) beberapa jam setelah Bahar bebas dari Lapas Pondok Rajeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah ceramah umum bukan khusus dan berisi kritik dan koreksi yang sifatnya biasa dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara serta berdemokrasi, hal ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu alasan pencabutan asimilasi dengan alasan ceramah provokatif sangatlah bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan juga semangat demokrasi. Serta patut dicatat bahwa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah," ucap kuasa hukum dalam surat yang dilihat detikcom pada Jumat (22/5/2020).
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa ceramah tersebut merupakan bentuk kecintaan Bahar terhadap NKRI. Sehingga, Bahar melakukan kritikan untuk kebaikan Indonesia.
"Bahwa ceramah klien kami justru merupakan kecintaan klien kami terhadap negara dan bangsa serta pemerintah republik Indonesia. Karena cinta itu, maka klien kami melontarkan kritikan dan koteksi agar diharapkan pemerintah menjadi lebih baik dalam bekerja," tutur kuasa hukum.
"Jika kritik dan saran malah dianggap sebagai sebuah kebencian, provokasi dan musuh serta ditanggapi represif, maka kami mengucapkan selamat datang di negara otoriter," kata kuasa hukum menambahkan.
Bahar juga dinilai melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan ceramah di hadapan kerumunan massa. Azis mengatakan Bahar tidak melakukan pengumpulan massa. Menurutnya massa datang atas kemauan sendiri.
"Bahwa Klien kami tidak pernah melakukan pengumpulan massa dalam kegiatan ceramahnya (pelanggaran PSBB) sebagaimana yang dituduhkan. Massa tersebut datang ke pondok pesantren klien kami atas kemauannya sendiri sebagai rasa syukur atas bebasnya klien kami. Banyaknya massa yang datang di luar dari kuasa klien kami. Apa yang dialami oleh klien kami sangatlah berbeda perlakuan dengan pemerintah pada saat konser musik yang digelar BPIP dan MPR yang melanggar PSBB tapi tidak ada tindakan dari penegak hukum, hal ini jelas merupakan tindakan diskriminasi hukum terhadap Klien kami apalagi jika dibandingkan berbagai pelanggaran PSBB di berbagai Mall dan pusat perbelanjaan yang tidak ada sanksi dan
hukuman," katanya.
Dalam surat itu, kuasa hukum pun menuntun DPR RI untuk melakukan tindakan terutama kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ada dua tuntutan yang diajukan tim kuasa hukum.
Tuntutan itu terdiri dari :
1. Melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM, karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM, tindakan yang SANGAT TIDAK LAYAK, BERLEBIHAN, SUPER REPRESIF, merupakan SUATU BENTUK ABUSE OF POWER dan suatu tindakan SANGAT OTORITER serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum.
2. Memerintahkan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM melalui Kepala Lapas Cibinong untuk mencabut Surat Pembatalan Asimilasi terhadap Klien kami dan memberlakukan kembali asimilasinya. Kami memohon agar Bapak dapat mencermati dan membenahi hal ini segera sesuai dengan kewenangan Bapak dan institusi DPR sehingga EQUALITY BEFORE THE LAW tidak hanya menjadi slogan semata di Republik yang kita cintai ini, dan keadilan dapat segera tegak, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Kami masih percaya dan yakin bahwa keadilan dapat tegak di Negara ini.
Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan:
(dir/mud)