Kota Semarang memperpanjang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga 7 Juni 2020. Keputusan diambil, terutama menyoroti adanya lonjakan aktivitas masyarakat jelang Lebaran.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pada dasarnya dia ingin menjalankan skema 'New Normal' di Kota Semarang, tetapi hal tersebut diyakininya membutuhkan waktu.
"Perlahan-perlahan kami akan membiasakan masyarakat untuk memasuki situasi New Normal, tapi saat ini kami masih belum berani melepas secara total," ujar Hendi, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu dalam perpanjangan PKM 14 hari, untuk jam operasional unit informal, termasuk PKL, yang sebelumnya harus tutup jam 8 malam, kita mundurkan jadi sampai jam 9 malam, restoran juga," sambung Hendi.
Keputusan tersebut diambil dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang, pada Kamis malam (21/5/2020) di markas Kodim 0733/BS Kota Semarang.
"Karena kita tahu, beberapa hari terakhir ini saja cukup banyak masyarakat beraktivitas di jalanan, mal, atau di pasar untuk menyiapkan Lebaran. Masyarakat seakan lupa kalau saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19," pungkasnya.
Lebih lanjut Hendi memaparkan adanya lonjakan aktivitas masyarakat itu menyebabkan tren penurunan grafik COVID-19 kemudian berbalik arah.
"Selama dua hari ini ada penambahan penderita COVID-19 terkonfirmasi yang cukup signifikan di Kota Semarang, yaitu sebanyak 17 orang dari 3 klaster baru, yaitu sebuah pasar, rumah sakit, dan salah satu lembaga pendidikan," ungkap Hendi.
"Untuk di mal dan tempat-tempat usaha yang ada, kalau kita lakukan rapid atau swab test kemudian ada yang reaktif atau positif, mal dan unit usaha tersebut akan kita tutup secara paksa untuk sterilisasi. Di pasar pun kalau hasil tesnya cukup banyak yang reaktif atau positif, juga akan kita tutup," tegasnya.
Kapolrestabes Semarang, Auliansyah Lubis mengatakan tetap akan melakukan pengetatan di jalur masuk ke Ibu Kota Jawa Tengah dan mengembalikan pendatang yang masuk ke Kota Semarang dalam rangka mudik.
"Khususnya pada pos penyekatan di Kalikangkung, Mangkang, Banyumanik dan Pedurungan atau Plamongan, tetap kita lakukan sesuai dengan prosedur awal, kecuali ada yang memiliki dokumen sesuai ketentuan Menhub," ujarnya.
(mul/mpr)