Penyalur ABK WNI yang Dilarung di Somalia Ternyata Terima Fee Segini

Penyalur ABK WNI yang Dilarung di Somalia Ternyata Terima Fee Segini

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 13:44 WIB
Jumpa pers Polda Jateng terkait kasus jenazah ABK dilarung di laut lepas, Rabu (20/5/2020).
Jumpa pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait ABK yang dilarung di Somalia. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polda Jawa Tengah menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) WNI yang dilarung di perairan Somalia. Polisi mengungkap penyalur kerja ini mendapat fee 35 dolar AS per bulan dari setiap ABK.

"Dari hasil perekrutan dari PT Xianggang Xinhai Shipping terima fee dari agensi sebesar USD 35 dolar per bulan per ABK, diterima lewat rekening," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/5/2020).

Dua orang tersebut adalah Komisaris dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri dan berkantor di Talang, Kabupaten Tegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka bernama Sutriyono (45) selaku Komisaris PT MTB yang merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan Muhamad Hoji (54) selaku Direktur PT MTB yang merupakan warga Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwena, Kabupaten Tegal.

Tindakan yang mereka lakukan yaitu merekrut dan menempatkan anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China melalui PT MTB yang tidak mempunyai Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

ADVERTISEMENT

Perusahaan ini merupakan agen penyalur kerja ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.

Terdapat dua ABK yang meninggal di kapal berbeda. Dua video ketika jenazah ABK tersebut dilarung viral hingga berujung pada penyelidikan kepolisian.

Polri Ungkap Kronologi Perdagangan WNI ABK Korban Perbudakan di Kapal China:

"Yang meninggal di kapal Lu Qing Yu 623 bernama Herdianto, yang ini ditangani oleh Mabes. Yang di kapal Fu Yuan Yu 1218 atas nama Taufik Ubaidillah, ini beralamat di Jawa Tengah," kata Iskandar.

Para pelaku dalam praktik perekrutan selama 2 tahun sudah memberangkatkan 231 orang ke kapal asing melalui kerja sama dengan agency. Dari kerja sama itu PT MTB mendapat fee USD 35 per ABK per bulan.

Para pelaku dijerat pasal 85 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, dan pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dan atau tindak pidana perdagangan orang di luar negeri sebagaimana di maksud dalam pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Dua pelaku ditahan di Polda Jateng," kata Iskandar.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads