Pihak Syahbandar Makassar menegaskan larangan mudik bagi masyarakat yang khusus menggunakan transportasi laut. Penumpang yang tidak dibekali surat izin akan dilarang naik ke atas kapal.
"Yang jelas bahwa dilarang untuk mudik," kata Kepala Syahbandar Utama Makassar Triono di Makassar, Rabu (20/5/2020).
Kendati demikian, ada orang-orang yang dikecualikan dalam larangan itu. Triono mengatakan pihak-pihak yang masuk pengecualian bepergian di masa Lebaran harus dilengkapi surat tugas dari perusahaan dan surat kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan orang untuk mudik tidak diberikan kesempatan untuk mudik, tapi mereka yang punya kepentingan khusus contohnya mereka adalah PNS, pegawai BUMN atau swasta yang sedang melaksanakan tugas," tuturnya.
Selain itu, pengecualian diberlakukan untuk orang-orang yang keluarganya meninggal. Namun, kata Triono, mereka harus memiliki surat keterangan dari desa dan kelurahan.
"Terus ada juga yang punya kepentingan khusus orang sakit atau orang yang mengantar orang meninggal dengan surat keterangan sampai ke tempat pemakaman begitu juga yang akan naik di atas kapal karena orang tuanya meninggal di tempat asal," kata Triono.
"Nanti dari pihak desa dan pihak lurah akan beri surat keterangan bahwa benar dia memiliki saudara dan orang tua yang meninggal. Intinya di sini mereka adalah bukan untuk mudik tapi mereka punya kepentingan khusus," lanjutnya.
Sementara itu, selama pengetatan bepergian yang dilakukan oleh pemerintah, hingga saat ini ada 12 kapal yang melakukan portstay di Makassar. Kapal-kapal itu milik Pelni dan beberapa kapal perintis.
"Sudah lama portstay sesuai pelarangan kemarin. Banyak mengambil tempat di Makassar stay karena dianggap Makassar lengkap fasilitas yang ada cepat bahan bakar atau air tawar," ujar Triono.