OKP Ribut-ribut di Depan Polres Minta Oknum Pemeras Dilepas

Round-Up

OKP Ribut-ribut di Depan Polres Minta Oknum Pemeras Dilepas

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 07:29 WIB
BArikade polisi menggunakan tongkat dan tameng. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi barikade polisi (Dikhy Sasra/detikcom)
Medan -

Sejumlah massa dari sebuah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) mendatangi Polres Binjai. Mereka datang untuk memaksa rekan mereka dilepaskan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5) malam. Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk memberi peringatan kepada massa untuk tidak berbuat onar.

Usut punya usut, massa datang karena ada anggota mereka yang diamankan karena diduga terlibat pemerasan. Mereka kemudian meminta rekannya untuk dilepaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ada dari mereka dilaporkan karena kasus pemerasan. Jadi rekannya datang untuk meminta melepaskan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (20/5/2020).

Polisi menegaskan tidak dapat dipaksa. Massa pun dibubarkan, sebanyak 3 orang diamankan karena terlibat keributan di depan Polres Binjai.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan sebelumnya petugas telah mengamankan 11 orang oknum anggota OKP karena diduga memeras mandor proyek. Penangkapan itu disebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (19/5).

Tonton juga video 'Polisi Haiti Bentrok dengan Pengunjuk Rasa':

"Telah diamankan terhadap 11 orang yang berada di TKP yang diduga terkait dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana," kata Kombes, Rabu (20/5).

Tatan mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat soal dugaan pemerasan oleh oknum OKP terhadap kontraktor proyek penahan sungai. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama bersama jajarannya lalu melakukan penyelidikan.

"Benar terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum OKP Kota Binjai di lokasi TKP tersebut," ucapnya.

Polisi kemudian mengamankan 11 orang dari lokasi tersebut beserta barang bukti uang Rp 7,5 juta dan satu bundel kuitansi. Kesebelas orang itu kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.

Kesebelas orang yang ditangkap itu adalah R (51), ID (41), AN (37), P (42), Z (53), MZ (39), O (41), AM (49), MS (38), dan GS (23). Polisi belum menjelaskan detail status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads