Pelaku pembunuhan Sintya Wulandari (21) di Jepara ternyata berstatus residivis. Pelaku pria berinisial IP (26) itu pernah mencuri motor dan menjalani hukuman penjara di Ciamis, Jawa Barat.
"Perlu diketahui bahwa pelaku ini merupakan penjahat residivis tahun 2015," kata Kapolres Jepara AKP Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (20/5/2020).
Nugroho mengatakan pelaku kelahiran Ciamis ini pernah menjalani hukuman pada 2015. IP pernah mencuri di wilayah Ciamis. Dalam kasus tersebut, pelaku menjalani hukuman 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pernah vonis di Pengadilan Ciamis. Di sana keluar kurang-lebih menjalani 1 tahun. Sekarang melalukan kejahatan sama. Curanmor juga," ucapnya.
IP ditangkap saat akan menjual hasil curiannya di Cengkareng, Senin (18/5). Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Jepara.
"Selanjutnya tim kami mengembangkan sepeda motor korban yang dititipkan di saudaranya di Ciamis," terang Nugroho.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika menambahkan, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya.
"Pada saat diamankan, pelaku ini sempat melawan petugas sehingga harus kami lumpuhkan," ujar Djohan.
Diberitakan sebelumnya, IP tega membunuh Sintya karena kepergok mencuri di rumah korban, Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara, Rabu (13/5). Saat itu IP kepergok saat akan mengambil kunci motor korban di dalam kamar. IP memukul dan mencekik Sintya, yang saat itu baru selesai salat Zuhur.
Setelah korban meninggal, IP menggasak motor, dompet, serta HP korban yang kemudian dibawa kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat. IP akhirnya ditangkap saat akan menjual hasil curiannya di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (18/5). Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(rih/sip)