Polres Jepara menangkap pelaku pembunuhan Sintya Wulandari (21), pria berinisial IP (26). Sebelumnya pelaku sempat kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat dengan membawa motor milik korban.
"Pelaku dan sepeda motor diambil menuju Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kapolres Jepara AKP Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (20/5/2020).
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Cengkareng, Jakarta, pada Senin (18/5). Nugroho menyebutkan peristiwa bermula saat pelaku melihat sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah, Desa Dongos, Kecamatan Kedung. Karena situasi sepi, pelaku lantas berniat mencurinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian masuk ke rumah korban untuk mencari kunci motor. Namun aksi pelaku kepergok korban yang selesai salat di kamarnya.
"Namun diketahui korban ketika korban selesai melaksanakan salat Zuhur, sehingga tersangka memukul korban dan mencekik leher korban," jelasnya.
Setelah korban diketahui meninggal, pelaku mengambil kunci motor, dompet, beserta HP korban. Pelaku kemudian kabur membawa hasil curiannya itu.
"Dan barang bukti yang sudah kami amankan adalah helm, termasuk kunci sepeda motor, STNK-nya, terus HP dicuri pelaku, termasuk tas dan jaket punya pelaku," ujar Nugroho.
"HP-nya sudah dijual kemarin. Dijual lewat online Rp 700 ribu," imbuhnya.
Atas kejadian ini, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.