Pemerintah Kota Palembang telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini. Tidak ada penutupan tempat usaha saat penerapan PSBB Palembang.
"Setelah kita pertimbangkan, tidak ada tempat usaha kita tutup. Yang ada itu hanyalah pembatasan," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (20/5/2020).
Harnojoyo berharap tidak adanya penutupan tempat usaha dapat mencegah PHK. Termasuk mencegah bertambahnya angka kemiskinan karena banyak yang kehilangan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak ada istilah penghentian, tetapi yang ada adalah pembatasan. Waktu selama 5 jam kerja, waktunya nanti kita lihat disesuaikan di lapangan," katanya.
Sementara terkait toko pakaian dan usaha lain yang ramai menjelang Idul Fitri, diakuinya tidak masalah tetap beroperasi. Namun pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadi penyebaran.
"Pasar, toko, tempat keramaian boleh buka. Tetapi pelaku usaha harus sesuaikan sama protokol kesehatan, standarnya, jaga jarak, dan social distancing," katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom mengaku sepakat dengan keputusan itu. Sanksi membersihkan jalan hingga denda maksimal Rp 1 juta sebagai upaya terakhir.
"Pasar tidak mungkin dihentikan, tetapi sesuai aturan wali kota protokol kesehatan juga harus berjalan seiringan. Hukum dan sanksi itu adalah upaya terakhir, jadi kalau ditegur tidak dihiraukan baru sanksi," kata Anom.