Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diteken oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Dalam Perwal itu, pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum hingga denda Rp 1 juta.
Dilihat detikcom, Rabu (20/5/2020), dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas penumpang. Bagi para pelanggar, bakal dikenakan teguran lisan, pemberhentian perjalanan, penahanan kartu identitas hingga denda administrasi.
Denda paling sedikit Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 1 juta. Sanksi ini dikecualikan jika isi mobil adalah satu keluarga yang dapat dibuktikan dengan kartu identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna sepeda motor yang melanggar juga bakal diberi sanksi. Besaran denda bagi pengendara motor mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu tergantung kategori pelanggaran.
Meski sudah disebut dalam Perwal, Sekda Palembang, Ratu Dewa, mengatakan teknis penerapannya masih dalam pembahasan. Dia mengatakan teknis pelaksanaan PSBB bakal disampaikan usai rapat.
"Ini akan dibahas dulu dalam rapat. Nanti kita sampaikan," kata Sekda.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sebelumnya mengatakan sanksi khusus pelanggar PSBB bakal diputus lewat sidang di tempat. Pihak kejaksaan dan hakim bakal dilibatkan di lapangan.
"Intinya, aturan nanti bermuara penegakan hukum. Akan kita tindak tegas pelanggar, Kajati tadi sudah siap. Pelanggar PSBB disidang langsung, ada sanksi," ujar Herman.
(ras/haf)