Kadishub Jatim, Nyono menegaskan mudik di Jatim dilarang. Tetapi untuk mudik lokal khususnya di wilayah aglomerasi PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) tidak dilarang.
"Untuk mudik lokal, aglomerasi daerah PSBB memang diperkenankan," kata Nyono di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020).
Nyono mencontohkan mudik lokal di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang masuk pada PSBB Surabaya Raya. Antar 3 wilayah itu, tidak dilarang untuk mudik lokal.
"Jadi misalnya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, satu aglomerasi wilayah PSBB ya monggo silahkan tidak ada masalah," jelasnya.
Nyono memberi pelarangan kepada warga yang ada di Surabaya Raya tetap dilarang mudik di luar 3 wilayah tersebut (Surabaya, Gresik, Sidoarjo).
"Jadi kalau itu keluar dari KTP Surabaya (bukan warga Surabaya Raya) ya tetap tidak boleh artinya tetap dilarang mudik. Ya tetap hanya di PSBB saja," terangnya.
Secara umum, Nyono menegaskan bahwa Permenhub 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik masih berlaku hingga Minggu (31/5). "Masih berlaku dan mudik masih dilarang," tegasnya.
Sementara Gubernur Khofifah menegaskan ASN serta keluarganya telah mendapat edaran khusus untuk tidak mudik. Pengawasan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim.
"Monitoring akan dilakukan oleh BKD," jelasnya. (fat/fat)